Minggu, 19 Oktober 2025
post-image

Kementerian PUPR Tingkatkan Pembiayaan Infrastruktur Non APBN Melalui KPBU

Jakarta – Pemerintah terus mendorong ketersediaan infrastruktur untuk mengurangi biaya logistik dan memperlancar mobilitas. Kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 – 2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun. 

post-image

Kementerian PUPR Jajaki Pembangunan Rusun Dengan Skema KPBU

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Namun tidak semua infrastruktur yang dibangun menggunakan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Keterlibatan swasta terus didorong melalui berbagai model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) / Public Private Partnership (PPP).

post-image

Pemerintah Dukung Bank NTB Syariah Perbesar Market Share KPR Bersubsidi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan memberikan apresiasi kepada Bank NTB Syariah yang mendapatkan dorongan dari Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan penandatanganan PKO dalam penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Tahun 2019 sebagai upaya komitmen untuk mencapai target yang telah disepakati bersama.

post-image

Pemerintah Segera Rampungkan Skema Pembiayaan Rumah Subsidi ASN dan TNI/Polri

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengatakan akan mengubah Peraturan Menteri PUPR  Nomor 26 Tahun 2016 dan Kepmen PUPR Nomor 552 Tahun 2016 tentang pembiayaan rumah subsidi. Hal itu terkait rencana Pemerintah memberikan subsidi pembiayaan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (21/2).

post-image

Perubahan Nomenklatur, Ini Direktorat Jenderal Baru Untuk Pembiayaan Infrastruktur

Dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, dinilai perlu untuk melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR. Dalam penandatanganan Perpres tersebut, Ditjen Pembiayaan Perumahan pada Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015, berubah menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110, Gedung G
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535