
Dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, dinilai perlu untuk melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR. Dalam penandatanganan Perpres tersebut, Ditjen Pembiayaan Perumahan pada Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015, berubah menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.