Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Membahas Isu Strategis dan Tantangan Pembiayaan Perumahan
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto membuka acara Rapat Kerja Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Tahun 2019, Kamis (10/10) bertempat di Hotel Sovereign, Bali. Dalam kesempatan ini Dirjen Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan bahwa Tahun 2019 merupakan masa transisi dimana Direktorat lain di lingkungan DJPI masih melaksanakan output lama, yaitu pembiayaan perumahan. Pada Tahun 2020 nantinya seluruh tugas dan fungsi terkait pembiayaan perumahan secara keseluruhan akan dikerjakan oleh Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan sesuai Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024. Direktorat lain di lingkungan DJPI yang sudah menyelesaikan substansi terkait pembiayaan perumahan dapat segera dilimpahkan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan.
“Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan nantinya Selain fokus mendorong kinerja KPBU Perumahan, juga memiliki beban kerja terhadap pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan, antara lain Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur juga menyampaikan beberapa isu strategis DJPI dan Tantangan Pembiayaan Perumahan diantaranya mengenai Pemantapan regulasi baik yang baru maupun revisi. Pemantapan Regulasi baik yang baru maupun revisi antara lain tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, kemudian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tapera, serta Revisi Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Selain itu juga mengenai Revisi Peraturan Menteri tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), masa tabungan, dll dan Dispensasi lebar kavling.
Lebih lanjut disampaikan, beberapa point penting lainnya yang menjadi tantangan pembiayaan perumahan adalah terkait rancangan kebijakan bantuan atau kemudahan, diantaranya seperti penyempurnaan skema FLPP, dukungan penjaminan untuk pembiayaan perumahan, penyelesaian pembayaran SSB dan kelanjutan program BP2BT setelah loan National Affordable Housing Program (NHAP). Sedangkan untuk capaian bantuan atau kemudahan selain mengenai status capaian kinerja FLPP, SSB, SBUM dan BP2BT dan implementasi /revisi peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR.
Terkait Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bidang perumahan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur mengharapkan perlu adanya identifikasi potensi KPBU Perumahan pada asset Negara/ Daerah. Pada acara ini juga dibahas mengenai Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta serah terima output eks Ditjen Pembiayaan Perumahan, Dukungan stakeholder dan Mitra kerja utama Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan
Hadir dalam acara tersebut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Pejabat dan staf di lingkungan DJPI, perwakilan dari LPDPP, PT. SMF, dan perwakilan dari BP Tapera. (FEN)