Rabu, 14 Mei 2025

DJPI Laksanakan Inventarisasi dan Evaluasi Peraturan Perundang undangan

Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI) yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik membuka acara Kegiatan Pembahasan Inventarisasi dan Evaluasi Peraturan perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya Bidang Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum di Balai Bina Konstruksi. Citereup, Jawa Barat. Jumat (25/4).

Dalam acara tersebut, disampaikan mengenai pelaksanaan Identifikasi peraturan perundang-undangan dibidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum sebagai upaya untuk mengevaluasi peraturan-peraturan terkait dengan perubahan nomenklatur.

Pada kesempatan yang sama, Narasumber dari Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan tentang Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Pedoman Analisis dan Evaluasi Perundang-Undangan dengan menggunakan metode 6 dimensi yaitu, Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis PUU, Dimensi Disharmoni Peraturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum PUU, dan Dimensi Tahapan.

 

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110, Gedung G
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535