DJPI Laksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Prakarsa Jalan Tol,untuk tingkatkan efisiensi dan kepastian investasi
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Dirjen PI), Rachman Arief Dienaputra, hadir dan memberikan sambutan sekaligus arahan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga (PPIBM), di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga Rancangan Peraturan Menteri yang disusun dapat menjadi landasan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan sektor jalan tol.
Dalam sambutannya, Dirjen PI menyampaikan bahwa implementasi terhadap peraturan terkait Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha yang telah diterbitkan sebelumnya menghadapi berbagai dinamika dan tantangan. “Seperti pelaksanaan prosedur yang belum dapat dilaksanakan secara optimal, kebutuhan perpanjangan waktu penyiapan persyaratan prakarsa, adanya perubahan dari solicited ke unsolicited dan sebaliknya serta waktu evaluasi untuk persetujuan prakarsa yang belum memadai.”, ujar Dirjen PI.
Oleh karena itu, pemerintah melihat perlunya melakukan penggantian terhadap Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2021.
“Penggantian ini dilakukan dalam rangka memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas proses penetapan pengusahaan jalan tol atas Prakarsa badan usaha serta untuk mengatasi dinamika dan tantangan yang terjadi”, ungkap Dirjen PI.
Adapun ruang lingkup pengaturan Rancangan Peraturan Menteri ini adalah kriteria proyek prakarsa, tahapan penetapan proyek prakarsa, tata cara penggunaan hak kompensasi pemrakarsa, pengadaan tanah pada proyek prakarsa, pencabutan status badan usaha pemrakarsa, dan peralihan prakarsa kerja sama pemerintah dan badan usaha.
“Adanya Rancangan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi badan usaha mengenai kelengkapan berkas pengajuan yang perlu dipenuhi dan kepastian jangka waktu proses penetapan prakarsa. Selain itu, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor berkualitas, dan memastikan bahwa proyek-proyek KPBU dapat berjalan sesuai rencana, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian”, terang Dirjen PI.
Dalam penjelasannya, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga (PPIBM), Erna Wijayanti, menjelaskan bahwa salah satu tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yaitu sinkronisasi terhadap peraturan lainnya. “Urgensi dan tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yaitu penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2024, Permen Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7/2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/2024 dan Peraturan LKPP Nomor 1/2025”, ungkap Direktur PPIBM.




