Kementerian PU Lakukan Sosialisasi Standar dan Uji Kompetensi JF API melalui e-JFAPI
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Reni Ahiantini membuka acara Sosialisasi Standar Kompetensi Teknis Bidang Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Tata Cara Pendaftaran Uji Kompetensi melalui e-JFAPI Kamis (4/12) di Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unit kerja di lingkungan DJPI dan diikuti oleh pejabat administrator, pengawas, serta pengampu Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (JF API) dari berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Sesditjen PI menyampaikan bahwa tantangan pembiayaan infrastruktur yang semakin kompleks menuntut aparatur yang memiliki kompetensi khusus di bidang pembiayaan. Penetapan JF API melalui PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas SDM dalam merumuskan solusi pembiayaan yang adaptif dan inovatif.
“Saya berharap kegiatan ini memperkuat kualitas dan profesionalisme pengampu JF API serta mendukung kebijakan pembangunan SDM sebagaimana diarahkan dalam Program Asta Cita”. Ungkapnya.
Sebagai Instansi Pembina, Kementerian PU melalui DJPI menyusun Standar Kompetensi JF API sebagai pedoman pengembangan profesionalisme, peningkatan kapasitas teknis, dan pembinaan karier. Standar ini juga dilengkapi dengan skema spesialisasi guna memperjelas peran, meningkatkan daya saing, serta mendukung kinerja pengampu JF API pada berbagai skema pembiayaan, termasuk KPBU dan pembiayaan kreatif lainnya.
DJPI turut mengembangkan platform digital e-JFAPI sebagai sarana pengelolaan administrasi dan pendaftaran uji kompetensi secara lebih cepat, terintegrasi, dan dapat diakses nasional. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai standar kompetensi sekaligus mekanisme penggunaan e-JFAPI dan disimulasikan.
Sesditjen PI berharap sosialisasi ini memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan kontribusi JF API bagi organisasi dan sektor pembiayaan infrastruktur secara nasional.




