Jumat, 24 Oktober 2025

Dirjen PI Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Badan Usaha

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Dirjen PI), Rachman Arief Dienaputra, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Identifikasi Kendala Penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha, yang diselenggarakan pada Kamis (2/10) lalu di Jakarta.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, guna memastikan bahwa rencana pembaruan peraturan pelaksanaan KPBU sektor jalan tol tetap mendukung prinsip good governance serta menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dirjen PI menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat dalam pelaksanaan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Iklim investasi proyek KPBU yang sehat membutuhkan kepastian waktu pelaksanaan, proses yang efektif dan efisien, serta pembagian risiko yang sesuai,” ujar Rachman Arief Dienaputra.

Lebih lanjut, Dirjen PI menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menciptakan sinergi dan keterbukaan antara pemerintah, badan usaha, lembaga keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi kendala dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang konkret.

Melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2021, pemerintah telah memberikan landasan bagi pelaksanaan proyek KPBU pada sektor jalan tol yang berasal dari prakarsa badan usaha (unsolicited). Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan infrastruktur jalan tol dengan mendorong peran aktif sektor swasta dalam pengembangan infrastruktur nasional.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain pelaksanaan prosedur yang belum dapat dilaksanakan secara optimal, kebutuhan perpanjangan waktu penyiapan persyaratan prakarsa, perubahan status proyek dari solicited menjadi unsolicited dan sebaliknya, hingga waktu evaluasi untuk persetujuan prakarsa yang belum memadai.

Menanggapi hal tersebut, DJPI menilai perlu dilakukan evaluasi dan pembaruan terhadap Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2021 agar lebih adaptif terhadap dinamika investasi dan perkembangan regulasi. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penetapan pengusahaan jalan tol atas prakarsa badan usaha.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga, Erna Wijayanti, serta perwakilan dari Badan Usaha, Lembaga Keuangan dan Perbankan, serta Konsultan Infrastruktur.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110, Gedung G
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535