Pemerintah Lakukan Langkah Komprehensif guna atasi Selisih Kebutuhan Anggaran dalam Penyediaan Infrastruktur
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto hadir mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus menjadi narasumber dalam Seminar Membedah Pembiayaan Infrastruktur Tanpa APBN yang diadakan IDX (Bursa Efek Indonesia), Kamis (14/11) di Jakarta.
Dalam sambutannya Dirjen Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan bahwa Berdasarkan Visium PUPR 2024, total anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur PUPR pada RPJMN IV di tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai 2.058 Triliun Rupiah. Sedangkan Total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur tidak dapat diimbangi oleh ketersediaan anggaran Pemerintah, yang diperkirakan hanya dapat memenuhi sekitar 30 persen (623 Triliun rupiah) dari total kebutuhan anggaran.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, Kementerian PUPR telah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan dukungan pembiayaan APBN maupun non APBN. Salah satu upaya yang telah dilakukan untuk membiayai infrastruktur diluar APBN adalah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Diperkirakan dalam mencapai 2500 km jalan tol dalam 5 tahun kedepan, dibutuhkan Rp. 535 Triliun investasi jalan tol non APBN. Dengan adanya keterbatasan APBN, maka perlu ada porsi APBN yang didedikasikan untuk mendukung KPBU, yang digunakan untuk alokasi dukungan pemerintah antara lain seperti dukungan konstruksi/Supported-Build-Operate-Transfer (SBOT) dan Availability Payment (AP). Porsi yang dialokasikan tersebut dapat me-leverage APBN, scale up volume pembiayaan secara signifikan untuk mencapai target RPJMN 2020- 2024 “ ungkap Heri dalam sambutannya
Lebih lanjut disampaikan, Pemenuhan kebutuhan infrastruktur merupakan suatu hal yang mendesak sehingga Kementerian PUPR perlu mengambil langkah yang komprehensif dalam rangka memenuhi funding gap yang ada melalui Perencanaan pembiayaan yang matang, komprehensif dan tidakparsial, selain itu perlu dilakukan Pengembangan struktur proyek yang dapat menarik minat swasta serta Penerapan mekanisme Blended Financing, dimana pembiayaan proyek berasal dari campuran berbagai sumber dan APBN difokuskan untuk menyiapkan proyek dan juga untuk memperbesar volume pembiayaan. untuk itu diharapkan KPBU didefinisikan sejak awal sehingga dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan, selain itu dapat juga Melalui eligibility rule proyek KPBU PUPR serta Peningkatan kapasitas pendanaan infrastruktur dengan memaksimalkan multiplier effect melalui pengembangan skema BOT dan Value Capture.
“Hingga saat ini, Kementerian PUPR telah berhasil menyelenggarakan kurang lebih 120 proyek yang meliputi sektor jalan dan jembatan, sumber daya air maupun permukiman. Dari total jumlah tersebut, 37 proyek telah dalam tahap operasidan konstruksi, 48 proyek dalam proses KPBU, dan 5 terdapat 35 proyek usulan yang direncanakan” jelasnya.
Pada akhir sambutan Beliau juga menyampaikan bahwa Percepatan pembangunan dan ketersediaan Pembiayaan Infrastruktur tidak dapat terwujud tanpa adanya dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta, Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat bekerjasama melaksanakan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan alternatif. Hadir dalam acara ini beberapa narasumber dari PINA, KADIN, dan CORE Indonesia. (FEN)