DJPI adakan Workshop Affordable Housing Product Development untuk kembangkan produk perumahan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Direktorat Pelaksanan Kebijakan dan Evaluasi mengadakan acara Workshop Affordable Housing Product Development, acara ini dilaksanakan untuk mengembangkan serangkaian produk perumahan subsidi dan non-subsidi pada sisi supply dan demand yang didanai dari APBN, TAPERA, serta sumber pendanaan potensial lainnya seperti SMF, BPJS, dan lainnya, dengan menghadirkan beberpa narasumber. Direktur Perkotaan, Perumahan, dan Permukiman, Kementerian PPN/BAPPENAS, Tri Dewi Virgianti, ST, MEM, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Prof. Suahasil Nazara, SE, M.Sc, PhD, dan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, Senin (21/10) bertempat di Jakarta
Dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko. D Heripoerwanto menyampaikan beberapa isu strategis perumahan dan permukiman antara lain masih terbatasnya akses MBR terhadap sumber pembiayaan, hal tersebut ditunjukkan dari masih rendahnya outstanding KPR terhadap GDP yaitu sekitar 2,9% serta proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap rumah layak huni pada tahun 2018 baru sekitar 54,9 persen.
“Saat ini Pemerintah terus berupaya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan rumah layak huni dan terjangkau, serta penguatan sisi fiskal dan kelembagaan” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur saat ini pemerintah melakukan penyederhaaan regulasi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta relaksasi aturan untuk bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) dengan mempermudah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tabungan, dan uang muka; selain itu saat ini telah dilakukannnya kajian untuk mengurangi beban fiskal, serta persiapan operasional BP Tapera; dan Penyusunan Roadmap Pembiayaan Perumahan.
Selain itu Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan seperti pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Bantuan Pembiayaan Perumahan, dan mengajak partisipasi swasta dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Upaya akselerasi penyediaan hunian yang layak huni dan terjangkau bagi MBR, dapat terwujud jika ada sinergi antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai penyelenggara sistem tabungan perumahan untuk pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan, Perumnas, SMF, LPDPP, serta Bank-Bank untuk mengakselerasi kepemilikan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pelaku terkait untuk bekerjasama melaksanakan pembiayaan perumahan dengan efektif dan output oriented. Sedangkan dari sisi supply, selain melanjutkan program pembangunan rumah susun sederhana sewa, penyediaan rumah khusus, dan pemberian bantuan stimulan rumah swadaya, Pemerintah juga mulai merintis penyediaan perumahan dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) dan penyediaan perumahan dimana pembiayaannya melalui skema KPBU. ” Ungkap Dirjen Pembiayaan Infrastruktut diakhir sambutan.
Hadir dalam acara tersebut para pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan DJPI, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, perwakilan dari Kemenkoperekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata ruang, Pemerintah Daerah, Asosiasi pengembang, BUMN/BUMD, Perbankan, BP Tapera dan Tenaga Ahli Pembiayaan Perumahan. (FEN)