Jumat, 22 Nopember 2024

Pemerintah Optimis Capai Target Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto memberikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2019. Rabu (9/10) bertempat di Solo. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai sarana dalam penyampaian kebijakan dan program  bantuan pembiayaan perumahan kepada pelaku pembangunan bidang perumahan, selain itu juga guna melakukan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan serta sebagai wadah sinergitas peran stakeholders dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan untuk mendorong penyaluran bantuan pembiayaan perumahan demi terwujudnya rumah layak huni yang berkualitas.  Salah satunya pada tanggal 18 Juni 2019 Pemerintah telah menetapkan Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/ M/2019 mengenai batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/ pembiayaan rumah bersubsidi. Harga jual tahun 2019 ini berlaku untuk rumah yang transaksi jual belinya dilakukan setelah tanggal 18 Juni 2019 sedangkan transaksi jual beli sebelumnya menggunakan harga jual yang lama.

“Dengan adanya penyesuaian harga jual dalam peraturan ini diharapkan dapat mendorong pengembang untuk semakin semangat dalam menyediakan rumah bersubsidi yang berkualitas, sampai dengan bulan Oktober ini harga jual rumah sesuai kepmen ini telah di terapkan oleh pengembang  di Provinsi Jawa Tengah” ungkapnya.

Di Tahun 2019, target penyaluran FLPP dan SSB sejumlah 168.858 unit rumah, SBUM 237.000 unit rumah, BP2BT 312 unit rumah  dan Tapera 36.000 unit rumah dengan total anggaran Rp. 11,51 Triliun. Dengan Kinerja hingga Oktober 2019 yang masih bisa dioptimalkan, sisa satu bulan  ke depan target pelaksanaan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan tahun 2019 dapat terlaksana.

Dalam acara ini juga dilaksanakan Penandatanganan kontrak antara Kasubdit Evaluasi Kinerja Pembiayaan Ibu Fina Sjafinas dengan Petugas Lapangan Pemantauan dan Evaluasi Rumah Subsidi tahun 2019

Selain itu juga Dirjen Pembiayaan Infrastruktur diakhir sambutan menyampaikan pihaknya berharap para pengembang dapat membangun rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Karena, Selain memenuhi keandalan rumah yang dibangun, pengembang juga diharapkan untuk tidak lupa mendaftarkan perusahaannya kedalam SIRENG (Sistem Informasi Registrasi Pengembang) melalui Asosiasi dan mendaftarkan rumah yang dibangun melalui RUSDI (Rumah Subsidi) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait lokasi rumah subsidi yang juga dapat diakses melalu aplikasi klinik Rumi (Rumah Indonesia).

Hadir dalam acara tersebut Pejabat dan staf di lingkungan DJPI, Pemerintah Daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Jawa Tengah, Perbankan, Asosiasi di Provinsi Jawa Tengah dan para Pengembang di Provinsi Jawa Tengah. (FEN)

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535