Jumat, 22 Nopember 2024

Pengembang Perumahan Diharapkan Menunjukkan Kinerja Pembangunan Rumah Yang Berkualitas dan Patuh Hukum

Kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah ada dinilai belum menjawab tantangan tingginya kebutuhan rumah MBR serta keterjangkauan daya beli MBR terhadap rumah subsidi yang rendah. Tercatat hingga Tahun 2019 terdapat 11 Juta Rumah Tangga yang menghuni rumah tidak layak huni dan rumah tangga muda yang masih belum memiliki rumah. Hal ini semakin menunjukkan bahwa penyediaan rumah MBR adalah hasil kerja bersama antara semua pilar pembangunan perumahan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko. D. Heripoerwanto mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) pada RAKERNAS dan HUT XXI APERSI Tahun 2019, Rabu (11/12).

Dikatakannya, per 10 Desember 2019 tercatat terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.575 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar didalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). Sebagai informasi, SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, dimana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.

Dalam sambutan yang dibacakannya, Eko. D. Heripoerwanto mengatakan bahwa untuk menjangkau kebutuhan rumah, Pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang saat ini telah berjalan antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Sepanjang tahun 2015-2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan FLPP dengan jumlah 216.660 unit dan bantuan SSB sebanyak 558.848 unit. Hingga status 6 Desember 2019 saat ini, penyaluran di tahun 2019, jumlah bantuan yang telah disalurkan adalah bantuan FLPP sebanyak 73.650 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.099 unit,” ujarnya.

Sedangkan, untuk tahun 2020 mendatang, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp11 Triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah. SSB sebesar Rp3,8 Miliar digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya, SBUM sebesar Rp600 Miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah. Sedangkan BP2BT sebesar Rp13,4 Miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah. Target tersebut sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50.000 unit. Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari PHLN dimana kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR.

Sementara itu, dari acara tersebut diharapkan pengembang perumahan dan permukiman di Indonesia menunjukkan kinerja pembangunan rumah yang berkualitas, patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan berperan aktif mensukseskan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535