Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Dirjen PI), Rachman Arief Dienaputra, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Identifikasi Kendala Penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha, yang diselenggarakan pada Kamis (2/10) lalu di Jakarta.
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, guna memastikan bahwa rencana pembaruan peraturan pelaksanaan KPBU sektor jalan tol tetap mendukung prinsip good governance serta menjaga daya tarik investasi di Indonesia.







