Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI) menggelar pertemuan dalam rangka Evaluasi Kinerja Pembiayaan Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Persiapan Pelaksanaan Program Pembiayaan Infrastruktur TA 2026, pada Selasa (11/11) di Bandung.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, (Sesditjen) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum ( DJPI) Reni Ahiantini membuka kegiatan Sosialisasi Kode Etik, Disiplin, Core Value BerAKHLAK dan Mutasi pegawai, Kamis (6/11) di Jakarta.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Dirjen PI) Rachman Arief Dienaputra melaksanakan kunjungan lapangan ke Bendungan Way Sekampung, Lampung didampingi oleh Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air, Mohammad Firman dan Kepala BBWS Mesuji-Sekampung, Elroy Koyari. Kegiatan ini dilakukan untuk memonitoring kesiapan desain bendungan dan memastikan kondisi aktual lapangan terkait teknis bendungan termasuk pola operasi bendungan.(23/10)
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Dirjen PI), Rachman Arief Dienaputra, hadir dan memberikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kompetensi Bidang Pembiayaan Infrastruktur Tingkat Intermediate yang merupakan bentuk kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang dilaksanakan di Bandung pada hari Senin (20/10/2025).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Dirjen PI), Rachman Arief Dienaputra, hadir dan memberikan sambutan sekaligus arahan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga (PPIBM), di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga Rancangan Peraturan Menteri yang disusun dapat menjadi landasan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan sektor jalan tol.






