Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu. Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini,
Kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah ada dinilai belum menjawab tantangan tingginya kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilam rendah (MBR) serta keterjangkauan daya beli MBR terhadap rumah subsidi yang rendah
Tahun 2020, Pemerintah akan menghentikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). Namun demikian, bantuan pembiayaan perumahan lainnya yang terus dilanjutkan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto, Kamis (26/12) kepada media di Jakarta.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko. D Heripoerwanto menyaksikan Peresmian Pemanfaatan (Soft Launching) Sampai Dengan Offtake Porong Sidoarjo KPBU SPAM Umbulan, Minggu (22/12) di Jawa Timur. Pada KPBU SPAM Umbulan terdapat sistem produksi dengan kapasitas 4.000 liter/detik dan pipa transmisi dengan panjang mencapai 93 km dengan 18 offtake serta 6 elevated reservoir dan 11 ground tank untuk melayani 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik.
Kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah ada dinilai belum menjawab tantangan tingginya kebutuhan rumah MBR serta keterjangkauan daya beli MBR terhadap rumah subsidi yang rendah. Tercatat hingga Tahun 2019 terdapat 11 Juta Rumah Tangga yang menghuni rumah tidak layak huni dan rumah tangga muda yang masih belum memiliki rumah. Hal ini semakin menunjukkan bahwa penyediaan rumah MBR adalah hasil kerja bersama antara semua pilar pembangunan perumahan.