Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu. Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastuktur PU pemerintah dan Perumahan terus berupaya dalam meningkatkan pembangunan infrastuktur.
Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu. Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini,
Kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah ada dinilai belum menjawab tantangan tingginya kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilam rendah (MBR) serta keterjangkauan daya beli MBR terhadap rumah subsidi yang rendah
Tahun 2020, Pemerintah akan menghentikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). Namun demikian, bantuan pembiayaan perumahan lainnya yang terus dilanjutkan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto, Kamis (26/12) kepada media di Jakarta.