Kementerian PU Perkuat Tata Kelola Pelaksanaan KPBU
Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan (PSSPP), Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum ( Kementerian PU) Agus Sulaeman, menjadi narasumber dalam seminar Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) pada Kamis, (3/7) di Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PSSPP menyampaikan bahwa Kementerian PU saat ini sedang melakukan perubahan kerangka regulasi terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi dengan peraturan yang baru terbit, seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tahun 2024, dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2025.
"Kementerian PU tengah melakukan proses perubahan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2021 untuk menciptakan landasan hukum yang adaptif dan komprehensif bagi proyek-proyek infrastruktur," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian PU juga sedang mendorong standarisasi dokumen untuk mengoptimalkan pelaksanaan KPBU, seperti standarisasi dokumen pengadaan dan dokumen perjanjian, serta kriteria seleksi proyek untuk menentukan proyek infrastruktur yang paling layak melalui KPBU.
Dalam rangka reformasi tata kelola KPBU, Kementerian PU juga sedang merampungkan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) turunan dari Permen PU terkait KPBU, yang ditargetkan rampung dalam tahun ini. Dengan demikian, setiap tahapan proyek KPBU dapat berjalan sesuai ketentuan.