Profil Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Pengusulan rencana program, kegiatan dan anggaran di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Pelaksanaan penyiapan perjanjian kerja sama di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur cipta karya;
- Pelaksanaan penerapan manajemen risiko, sistem manajemen anti penyuapan, dan zona integritas
Direktorat; dan - Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya terdiri atas:
- Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya Wilayah I;
- Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya Wilayah II;
- Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya Wilayah III; dan
- Subbagian Tata Usaha.