Profil Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina marga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur Bina Marga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Pengusulan rencana program, kegiatan dan anggaran di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Pelaksanaan penyiapan perjanjian kerja sama di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur bina marga;
- Pelaksanaan penerapan manajemen risiko, sistem manajemen anti penyuapan, dan zona integritas Direktorat; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga terdiri atas:
- Subdiretkorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga Wilayah I;
- Subdiretkorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga Wilayah II;
- Subdiretkorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga Wilayah III; dan
- Subbagian Tata Usaha.