Profil Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Pengusulan rencana program, kegiatan dan anggaran di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Pelaksanaan penyiapan perjanjian kerja sama di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
- Pelaksanaan penerapan manajemen risiko, sistem manajemen anti penyuapan, dan zona integritas Direktorat; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas:
- Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Wilayah I;
- Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Wilayah II;
- Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Wilayah III; dan
- Subbagian Tata Usaha.