Jumat, 04 Oktober 2024

Profil Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
  4. Penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
  5. Pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
  6. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air; dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas:

  • Subdirektorat Legalisasi Rencana Investasi;
  • Subdirektorat Koordinasi Kerja Sama Investasi; dan
  • Subbagian Tata Usaha.

 

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535