Profil Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
- Pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan direktorat jenderal;
- Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara;
- Pengelolaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan jabatan fungsional.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal;
- Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
- Pelaksanaan administrasi perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan
- pelaksanaan urusan komunikasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan sistem informasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan;
- Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
- Bagian Hukum dan Komunikasi Publik.