Selasa, 01 April 2025

Profil Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan pembinaan perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran serta keuangan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah di Direktorat Jenderal;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara;
  6. Pengelolaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai dan jabatan fungsional;
  8. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal;
  10. Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
  11. Koordinasi penyusunan perjanjian kerja sama di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum; dan
  12. Pelaksanaan urusan komunikasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  • Bagian Perencanaan, Anggaran, dan Keuangan;
  • Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
  • Bagian Hukum dan Komunikasi Publik.

 

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110, Gedung G
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535