Kamis, 21 Nopember 2024

Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
  4. Koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  5. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
  8. Pelaksanaan kepatuhan intern, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan direktorat jenderal;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan terdiri atas:

  • Subdirektorat Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur;
  • Subdirektorat Kepatuhan Intern; dan
  • Subbagian Tata Usaha.

 

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535