Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan mempunyai tugas tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum..
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Penyiapan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan pengembangan strategi, rencana strategis, dan program pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Pelaksanaan kemitraan dan kerja sama dalam dan/atau luar negeri di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- Pelaksanaan pengembangan dan pengendalian kepatuhan intern, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan terdiri atas:
- Subdirektorat Strategi dan Program Pembiayaan Infrastruktur;
- Subdirektorat Sistem dan Kemitraan Pembiayaan Infrastruktur;
- Subdirektorat Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko; dan
- Subbagian Tata Usaha.