Profil Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
- Koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
- Penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan terdiri atas:
- Subdirektorat Legalisasi Rencana Investasi;
- Subdirektorat Koordinasi Kerja Sama Investasi; dan
- Subbagian Tata Usaha.