Jumat, 18 Oktober 2024

Pemerintah Segera Rampungkan Skema Pembiayaan Rumah Subsidi ASN dan TNI/Polri

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengatakan akan mengubah Peraturan Menteri PUPR  Nomor 26 Tahun 2016 dan Kepmen PUPR Nomor 552 Tahun 2016 tentang pembiayaan rumah subsidi. Hal itu terkait rencana Pemerintah memberikan subsidi pembiayaan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Basuki, dengan perubahan peraturan tersebut, nantinya ASN golongan III, TNI dan Polri dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan batasan penghasilan menjadi Rp8 juta.  Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan batasan penghasilan untuk subsidi adalah penghasilan maksimal sebesar Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.

"Skema pembiayaan rumah ASN golongan III, TNI dan Polri seperti halnya ketentuan rumah subsidi pada umumnya, namun batasan penghasilannya diubah menjadi Rp8 juta per orang. Akan kita perluas dengan nanti Permen diubah, kalau dulu pendapatannya Rp4 juta, ini kita naikkan Rp8 juta," ujar Basuki.

Dengan meningkatkan batasan penghasilan tadi, manfaat kredit pembiayaan perumahan (KPR) subsidi seperti subsidi bunga flat sampai lunas, dan tenor 20 tahun itu akan tetap berlaku.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto mengatakan skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk aparatur sipil negara ( ASN) dan TNI/Polri melalui subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) akan segera dirampungkan.

“Setelah rapat dengan Menteri PUPR dan Wakil Presiden, tim teknis masih bekerja untuk menyiapkan arahan dari rapat tersebut,” ujarnya.

Selain perubahan batas maksimum penghasilan, skema terbaru yang telah dibahas sejak 2018 lalu juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP, yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi. Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah. Mengutip data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), dari 2010 hingga 2018 pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit.(ind)

"Nggak, ini hanya sekali yang sudah pernah ambil subsidi tidak bisa," ujarnya.

K mengatakan Pemerintah akan memberikan subsidi pembiayaan rumah ASN, TNI dan Polri berupa uang muka dan bunga rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Karena kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajarlah, ASN, TNI, dan Polri. (Pemerintah mensubsidi) dengan mensubsidi bunganya, dan sedikit uang muka juga dengan FLPP," ujar JK di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (21/2).

JK mengatakan, ada satu juta rumah untuk ASN, TNI, Polri yang subsidinya disiapkan Pemerintah untuk tahap pertama. Namun demikian, Pemerintah tidak menyediakan dalam bentuk bangunan rumah, melainkan hanya berupa subsisi.

Menurut JK, pembangunan rumah dikerjakan oleh pengembang perumahan sesuai dengan permintaan ASN, TNI, dan Polri.

"Kita tidak membangun. Tapi ASN yang belum punya rumah, mau beli rumah bisa ke pengembang tapi pemerintah menjamin, mensubsidi pembiayaannya," ujar JK.

Pembahasan mengenai skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk aparatur sipil negara ( ASN) dan TNI/Polri melalui subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah rampung. Terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengonfirmasi hal itu kepada Kompas.com, Kamis (21/2/2019) malam.

"Penghasilan maksimum penerima subsidi FLPP Rp 8 juta," kata Heri. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan dari Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan. Selain perubahan batas maksimum penghasilan, skema terbaru yang telah dibahas sejak 2018 lalu juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP, yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi. Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah. Mengutip data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), dari 2010 hingga 2018 pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan skema pembiayaan perumahaan ini sama seperti skema FLPP atau rumah subsidi yang sudah ada. Hanya saja akan direvisi mengenai batasan penghasilan menjadi Rp 8 juta per orang.

Basuki mengatakan, skema pembiayaan ini juga nantinya akan berlaku bagi masyarakat umum.

"Iya masuk, umum Rp 8 juta juga," kata Basuki.

Namun, apakah ketentuan skema pembiayaan baru ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk kepemilikan rumah kedua?

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, terdapat poin yang intinya bagi masyarakat umum skema FLPP diperbolehkan hanya untuk rumah kedua. Sementara itu, da pengecualian bagi ASN, TNI, dan Polri dengan catatan dipindah tugaskan ke daerah.

Namun, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu mengenai ketentuan untuk masyarakat umum.

"Tadi rapat memutuskan skema rumah ASN. Untuk masyarakat umum, detilnya akan dibahas di kemudian hari," kata Heri.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535