Kebijakan Pembangunan Perumahan Untuk Rakyat
Pengembangan proyek properti selalu membawa dampak pada pergerakan kegiatan ekonomi di kawasan sekitar. Perumahan tidak hanya penting dalam konteks memberikan tempat tinggal, tapi juga sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto dalam acara IKAPL TALK #BincangKotaKita dengan Tema Kebijakan Pembangunan Perumahan Untuk Rakyat: Tantangan dan Peluang, Jumat (7/8) secara virtual. Acara tersebut diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Teknik Planologi Universitas Trisakti (IKAPL Usakti) dengan Ruang Urban Indonesia.
Lebih lanjut dikatakannya, landasan hukum kebijakan perumahan dan kawasan permukiman diatur pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi setiap warga negara Indonesia mampu untuk bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak huni.
Untuk mengantisipasi dampak Covid-19 bidang perumahan, Pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus fiskal sebesar Rp 1,5T untuk bantuan pembiayaan perumahan Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Hingga kini, KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah teralokasikan untuk 88.000 unit dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 67.000 unit. Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak huni untuk Masayarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah akan memperluas jangkauan bantuan pembiayaan perumahan dan ketetapan sasaran.
“Sesuai dengan hasil ratas Februari 2020, akan ada penambahan kapasitas subsidi bagi MBR melalui KPR SSB/SSM stimulus fiskal untuk 175.00 rumah tangga MBR,” ujar Heri.
Sebagai informasi, realisasi penyaluran untuk program SSB hingga Juli 2020 tercatat sebesar Rp 1,5 milyar untuk rumah sebanyak 4.067 unit. Tahun ini, target penyaluran SSB adalah sebanyak 175.000 unit rumah dengan nilai Rp 788 milyar. Sedangkan, untuk program SBUM, realisasinya sudah mencapai sekitar Rp 36,182 miliar atau 8.888 unit rumah dengan. Ditargetkan, hingga akhir tahun penyaluran SBUM sekitar Rp 1,640 miliar dengan 263.000 unit rumah. Sementara, realisasi program BP2BT sebesar Rp 5,842 miliar untuk 147 unit rumah. Dengan target pada tahun ini adalah sebanyak Rp 380 miliar untuk 9.500 unit rumah.
Hadir dalam acara tersebut melalui virtual Dosen Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna, dan Researcher University of Liverpool Chrisna T. Perman. (rap/ind)