Jumat, 18 Oktober 2024

PP Penyelenggaran TAPERA Perlu Untuk Operasionalisasi BP TAPERA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) menyelenggarakan Press Briefing “Manfaat Tapera untuk Pekerja”, Jumat (5/6) secara virtual. Dalam acara tersebut dibahas mengenai penyelenggaraan Tapera  pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu.

Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, karena keluarnya PP ini menurutnya memerlukan proses yang cukup panjang dan berliku.

 “Meski hadir ditengah situasi pandemi saat ini, keluarnya PP sebetulnya melalui proses yang sangat panjang karena merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian, PP ini merupakan  turunan  dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.” Ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (Dirjen PI), Eko D Heripoerwanto.

Hadirnya PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk mempersiapkan operasionalnya karena ada beberapa pekerjaan yang memerlukan payung hukum. Lebih lanjut disampaikan Dirjen PI bahwa dengan keluarnya PP ini BP Tapera memiiki waktu sekitar tujuh bulan untuk mempersiapkan diri sebelum resmi melakukan operasional pada tahun 2021.

Kepesertaan Tapera dilakukan bertahap. Yang disasar di tahun pertama adalah para ASN yang mereka selama ini sudah menabung di Bapertarum PNS, kemudian akan diperluas kepesertaannya kepada pekerja di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.  Selain itu Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

“Saya harapkan di tahun – tahun pertama BP Tapera beroperasi, lembaga ini betul-betul dapat membangun kredibilitasnya sehingga harapannya masyarakat dapat secara sukarela dapat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta dan memberikan jaminan bahwa lembaga ini kredibel serta bisa dipercaya,” tambah Dirjen PI.

Pada acara tersebut, Komisioner BP Tapera Adi Setianto  juga menjelaskan bahwa seluruh pekerja dan pekerja mandiri menjadi target segmen pengerahan dana Tapera. Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan UMR sampai dengan maksimal penghasilan delapan juta rupiah.

Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Nomor 25 tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera. Selain untuk pengajuan KPR, pembiayaan Tapera tersebut juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah.

 

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja di bawah gaji Rp 8 juta/bulan untuk menikmati manfaat tersebut. Salah satunya, pekerja tersebut memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun.

Hadir dalam acara tersebut melalui virtual Komisoner BP Tapera Adi Setianto, Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Halim Haryono serta Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan,  Kunta Wibawa Dasa Nugraha

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535