Jumat, 22 Nopember 2024

Launching SSB dan SBUM Dalam Rangka Stimulus Fiskal Berupa Subsidi Perumahan Tahun 2020

Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi akibat Virus Covid-19, Presiden RI mengeluarkan  Kebijakan Penangan Dampak Ekonomi Covid-19. Salah satu dari sembilan kebijakan tersebut yaitu dalam bidang perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sedang proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bentuk stimulus fiskal tersebut berupa:  pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR. Berdasarkan kinerja tahun-tahun sebelumnya, ke-2 skim tersebut merupakan bentuk subsidi yang banyak diterima masyarakat selain beberapa kebijakan skim subsidi yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4.000.000,-, dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10.000.000,-.

Anggaran yang telah disiapkan Pemerintah bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 Triliun untuk 175.000 rumah tangga MBR yang sedang proses KPR. Persyaratan MBR yang bisa mendapatkan subsidi ini yaitu Warga Negara Indonesia, berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah. SSB dan SBUM diharapkan akan segera operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini.

Dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai. Jumlah tersebut terdiri dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekitar 88.000 rumah tangga MBR (target DIPA 102.500 unit rumah telah disalurkan sebagian dalam percepatan pada tahun 2019), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR. Sebagai informasi bahwa per tanggal 30 Maret 2020, total debitur KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin membantu MBR agar dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok kehidupan, yaitu tempat tinggal.

Tata cara dan ketentuan lebih lanjut pemberian SSB dan SBUM diatur dalam: i) Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan ii) Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit saat ini. Diharapkan melalui kepemilikan rumah tersebut, maka setiap keluarga MBR akan memiliki tempat berlindung, berkembang, belajar, dan bekerja dari rumah dengan sehat, aman, dan nyaman, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif di masyarakat. Hal ini sejalan dengan kampanye Pemerintah sebagai upaya penanggulangan virus Covid-19, yaitu bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah dari rumah.

 

Disiapkan oleh:

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535