Jumat, 22 Nopember 2024

Workshop Pembiayaan Perumahan Untuk Masyarakat

Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu. Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat dan Daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen. Dilihat dari tingkat Index Keberdayaan Konsumen (IKK), Indonesia pada level 41,70. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham. Hal ini bermakna bahwa konsumen sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumen dan belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Dedy S. Budisusetyo dalam Workshop Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat yang diselenggarakan Rabu (12/3) di Manado. Adapun maksud dan tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut adalah sebagai langkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan perumahan. Dengan tujuan, merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen dengan saling bertukar informasi dan masukan terkait permasalah di bidang pembiayaan perumahan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edward H. Silangen dan menghadirkan narasumber Dr. Rolas Budiman Sitinjak, SH., MH., IPC., CLA, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen; Santi Indra Astuti, S.Sos, M.Si, Dosen Literasi Media; Dr. Rulli Nasrullah, M.Si, Praktisi Media Kreatif dan Blogger; dan Ephraim J.K , S.H., M.Hum dari Kementerian Perdagangan.

Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR yang diberikan Pemerintah dilakukan melalui pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi, melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dengan fokus Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan, maka dirasa perlu adanya sebuah konsep baru dalam perlindungan konsumen di bidang pembiayaan perumahan. Dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi, MBR seringkali belum mengetahui informasi mengenai KPR Bersubsidi secara lengkap, seperti misalnya apa saja manfaat yang akan diterima, apa saja aturan – aturan yang dibolehkan serta dilarang untuk dilakukan oleh MBR yang berakibat pada pencabutan subsidi. Hal itu menjadi bagian dari fungsi literasi yang perlu ditingkatkan baik oleh pemerintah maupun pihak perbankan selaku penyalur KPR Bersubsidi bagi MBR dan pelaku pembangunan/developer sehingga dapat melindungi konsumen terhadap hal –hal yang tidak semestinya.

Di sisi lain, penyalahgunaan media digital masih terus berlangsung meskipun sudah ada UU ITE, Pemerintah harus terus berupaya agar melakukan edukasi kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, atau setidaknya bisa diminimalisir. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan dikarenakan masyarakat seringkali menyampaikan informasi maupun keluhannya melalui media sosial meskipun melalui akun pribadi, namun apabila pernyataan itu merugikan pihak lain secara etika, terlebih terkait dengan masalah hukum, tentu penggunanya harus berurusan dengan masalah etika atau hukum.

Worskhop ini juga menghadirkan narasumber dari praktisi dan akademisi yang akan membantu Kementerian PUPR dalam menyusun konsep edukasi kepada masyarakat dengan menyampaikan materi dan konten kreatif sebagai upaya mencerdaskan konsumen dalam bidang pembiayaan perumahan.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535