Workshop DJPI Berkarya, Konsumen Ceria
Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu. Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat dan Daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen. Dilihat dari tingkat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia, Indonesia pada level 41,70. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham. Hal ini bermakna bahwa konsumen sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsi dan belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembianaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Irma Yanti saat membuka Workshop DJPI Berkarya, Konsumen Ceria yang diselenggarakan pada Kamis (26/2) di Pontianak. Adapun maksud dari penyelenggaraan acara tersebut adalah untuk sebagai langkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Dengan tujuan merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen dengan saling bertukar informasi dan masukan terkait permasalahan di bidang penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Direktur Pemberdayaan Konsumen dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nina Mora yang membahas Kebijakan Perlindungan Konsumen sesuai Strategi Nasional Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Abram Elsajaya Barus yang memaparkan Success Story Perlindungan Konsumen dalam Penyyelenggaran Tol, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, yang memaparkan Permasalahan Konsumen Indonesia di Bidang Pembiayaan Perumahan, serta Wakil Ketua BPKN Rolas B. Sitinjak yang membahas Penanganan Pelanggaran Hak Konsumen Bidang Pembiayaan Perumahan.
Sementara itu, Asisten III Pemprov Kalimantan Barat Sekundus dalam acara tersebut menyampaikan bahwa dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir dalam memahami regulasi sektor perumahan karena sektor perumahan adalah sektor yang multisektoral.
Selanjutnya, berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, salah satu manfaat yang ingin dicapai dalam Proyek Strategi Nasional yaitu meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan layak dan aman yang terjangkau untuk sejuta rumah tangga perkotaan dan menangani permukiman kumuh serta terbentuknya sistem perumahan publik yang profesional di metropolitan (lintas kab/kota), dengan Pelaksana Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, dan Masyarakat.
Di bidang pembiayaan perumahan, sampai dengan saat ini memang masih terjadi banyak permasalahan, hal tersebut terbukti dari kondisi yang kami amati dan banyaknya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada kami, baik melalui surat, melalui media elektronik maupun datang langsung menyampaikan permasalahan mereka. Rentannya permasalahan yang dihadapi konsumen atas pemilikan rumah tinggal dalam pembiayaan perumahan, yaitu menyangkut permasalahan dengan pihak developer (pengembang) dan pihak perbankan sebagai para pihak yang saling terlibat dalam sebuah perbuatan hukum. Perbuatan hukum dimaksud terkait
penyelenggaraan KPR Bersubsidi yang menyebabkan hubungan hukum jual beli seringkali menjadi tidak harmonis, dan bahkan tidak jarang menimbulkan sengketa hukum antara konsumen dengan developer dan/atau perbankan. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selain melaksanakan tugas dalam hal Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam bidang Sumber Daya Air, Jalan dan Jembatan, Perumahan dan Permukiman, juga melaksanakan tugas bantuan dan kemudahan dalam pembiayaan perumahan.
"Dalam kesempatan ini kami menyampaikan mengenai konsep perlindungan konsumen serta permasalahan yang dihadapi konsumen dalam mendapatkan hak-haknya. Selanjutnya diharapkan adanya diskusi untuk memperkaya wawasan kita dalam mewujudkan perlindungan konsumen khususnya di bidang pembiayaan perumahan," ujar Irma Yanti.
Adapun kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR yang diberikan Pemerintah dilakukan melalui pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi, yaitu melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
(BP2BT).