Market Sounding Proyek KPBU PSEL Berbasis Tekhnologi Ramah Lingkungan di Kota Bekasi

Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya (PPICK), DJPI hadir memenuhi undangan dari Pemkot Bekasi sebagai narasumber dalam Market Sounding (Penjajakan Minat Pasar) Proyek KPBU Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di Kota Bekasi, pada Selasa (22/7).
Market Sounding ini dilaksanakan dalam mendukung pencapaian Program Ekonomi Hijau yang ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029 dengan target timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah di tahun 2029 sebesar 38%.
Dalam acara tersebut, Kepala Subdit Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya Wilayah I, DJPI, Denik Haryani hadir mewakili Direktur PPICK menyampaikan dukungan DJPI untuk proyek PSEL dalam mengatasi masalah persampahan di Kota Bekasi dan untuk mengisi funding gap sektor persampahan yang merupakan proyek KPBU unsolicited kepada badan usaha dan lembaga pembiayaan yang hadir.
“Proyek pengolahan sampah menjadi energi Listrik Kota Bekasi akan dibangun di atas lahan seluas 5,6 Ha dan dirancang untuk mendukung pengurangan beban TPA Bantar Gebang Kota Bekasi dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton per hari dan dapat menghasilkan energi listrik sebesar 18,5 MW”, ujar Denik.
Detail proyek PSEL diantaranya: PJPK dalam proyek ini adalah Wali Kota Bekasi, biaya investasi Rp2,49 Triliun, skema pengembalian investasi biaya layanan pengolahan sampah, dan perjanjian jual beli Listrik. Kapasitas pengolahan sampah sebesar 1000 ton/hari. Teknologi pengolahan PSEL menggunakan moving grate incinerator. Masa konsesi 30 tahun dan masa konstruksi 2 tahun. Bentuk kerja sama Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer (DBFOMT).
Selanjutnya, Kasubdit PPICK Wilayah I menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menunjang keberhasilan proyek PSEL oleh Pemkot Bekasi di antaranya terkait aspek jaminan pasokan sampah, komitmen Pemkot Bekasi untuk menganggarkan tipping fee, kepastian tarif pada perjanjian jual beli listrik kepada PLN selaku offtaker, struktur KPBU, aspek teknis dan operasional, regulasi dan institusi, serta finansial dan pendanaan