Jumat, 18 Oktober 2024

Forum Group Discusion Studi Tantangan Implementasi Program TAPERA

“Alokasi FLPP( Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang disediakan Pemerintah belum cukup untuk memenuhi seluruh permintaan perumahan dari masyarakat berpenghasilan rendah” ujar Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan (PPP) DJPI PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo , pada wawancara Property Point di CNBC Indonesia, Rabu (21/08/2024) lalu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa KPR FLPP bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah dengan cicilan yang terjangkau.
Alokasi untuk KPR FLPP yang ada saat ini ditetapkan berdasarkan target RPJMN Tahun  2020-2024 dan ketersediaan anggaran Pemerintah.

“Permintaan perumahan subsidi dari Tahun 2015 hingga 2023 rata-rata pertahunnya mencapai 200.000 unit. Di antaranya pada Tahun 2022 berjumlah 226.000 unit dan di tahun 2023 sejumlah 229.000 unit” jelasnya.

Dalam wawancara tersebut Direktur PPP menyampaikan bahwa pengaruh penambahan alokasi FLPP terhadap sektor properti dan pembangunan perumahan berdampak positif dalam meningkatkan akses kepemilikan rumah dan mendorong pertumbuhan sektor properti. Namun, ketersediaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan Pemerintah sebelum memutuskan untuk menambah alokasi FLPP.

Sementara itu, untuk memastikan bahwa penambahan alokasi FLPP benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan Pemerintah akan melakukan Pemantauan dan pengendalian dilakukan secara berjenjang mulai dari pihak Bank Pelaksana dalam memantau pelaksanaan akad KPR FLPP;  BP Tapera sebagai penyalur dana FLPP;  Kementerian PUPR sebagai pemilik program; dan Kementerian Keuangan sebagai pemilik dana FLPP.

Kementerian PUPR akan memberikan sanksi tegas bagi bank penyalur, pengembang, atau individu yang terbukti menyalahgunakan dana FLPP. Sanksi ini bisa berupa denda, daftar hitam pengembang, atau tindakan hukum lainnya.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535