Diskusi Pembiayaan, Permasalahan, dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Infrastruktur
Salah satu strategi kebijakan pada tahun 2021 adalah memulihkan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja , seperti pemulihan industri manufaktur, pariwisata, investasi, penumbuhan kewirausahaan, dan pembangunan infrastruktur sederhana di perdesaan yang bersifat padat karya. Pembangunnan Infrastruktur merupakan upaya yang sangat penting dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana yang berkelanjutan untuk masyarakat. Infrastruktur berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara.
Dalam RPJMN IV Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa salah satu dari agenda pembangunan adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dengan tujuan untuk menciptakan pembangunan nasional yang merata serta meningkatkan kemampuan daya saing Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktu PU dan Perumahan (Dirjen PI) Eko D. Heripoerwanto dalam Diskusi Pakar yang diselenggarakan Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian DPR RI , di Jakarta (10/11). Diskusi Pakar mengusung tema “Pembiayaan, Permasalahan, dan peran Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur.”
Pada Nota Keuangan APBN disebutkan bahwa belanja infrastruktur di Indonesia cenderung meningkat yaitu sebesar Rp.269,1 Triliun pada tahun 2016 menjadi Rp. 423,3 Triliun di tahun 2020. Selanjutnya, dalam RPJMN 2020 – 2024 disebutkan bahwa kebutuhan belanja infrastruktur diperkirakan mencapai Rp. 6.421 Triliun atau rata-rata 6.08 persen dari PDB (Perhitungan Sementara), sehingga Stock Capital Infrastructure akan mencapi 50 persen dari PDB di tahun 2014. Namun demikian, kemampuan penyediaan hanya sebesar 3,46 persen dari PDB, sehingga terdapat Financing gap yang cukup signifikan dalam hal kebutuhan pendanaan infrastruktur atau dengan kata lain ketersediaan anggaran yang dimiliki pemerintah saat ini sangat terbatas dalam membiayai pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah mendorong BUMN, Pemda dan sektor swasta untuk berpartisipasi melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non – Anggaran Pemerintah (PINA).
“Saya berharap dengan diadakan diskusi pakar ini bisa mengoptimalkan dukungan pelaksanaan fungsi anggaran Dewan, serta memperkuat kualitas dan kapasitas sumber daya manusia di Pusat Kajian Anggaran agar menghasilkan analisis yang dapat dijadikan bahan rujukan oleh Anggota Dewan dalam memperkuat fungsi anggaran dan pengawasan,” ujar Dirjen PI.
Program pembangunan infrastruktur PUPR TA. 2020-2024 antara lain Bidang Sumber Daya Air yaitu 60 m3/kapita/tahun peningkatan papasitas daya tampung, 60 unit pembangunan bendungan, 1000 embung, 500.000Ha pembangunan daerah irigasi, 2.500.000 Ha rehabilitasi jaringan, 20m3/detik ketersediaan air baku, 2.100 Km pengendali banjir dan pengaman pantai Irigasi. Di bidang Konektivitas (Jalan dan Jembatan) yaitu 2.500 km pembangunan jalan tol, 3.000 km pembangunan jalan baru, 60.000 m pembangunan jembatan, 35.000 m pembangunan flyover/underpass.
Di bidang Permukiman yaitu 90% akses air minum layak, 80% akses terhadap sanitasi & persampahan, 10.000 ha pengembangan kawasan kumuh, 11 kawasan pengembangan PLBN terpadu, 5.555 unit pembangunan & rehabilitasi prasarana & sarana pendidikan, olahraga, dan pasar. Di bidang Perumahan, yaitu 50.000 unit pengembangan rumah susun, 25.000 unit pengembangan rumah khusus, 1.500.000 unit pengembangan rumah swadaya, 500.000 unit pengembangan psu perumahan.
Adapun Strategi Pembangunan Infrastruktur PUPR tahun 2020-2024 yaitu Pertama melanjutkan pembangunan infrastruktur (2015-2019)untuk mendukung pengembangan wilayah seperti KSPN, KEK, Kawasan Industri, Kawasan Bandara/Pelabuhan, dan kawasan produktiflainnya. Kedua, meningkatkan kompetensi SDM, melalui sertifikasi tenaga kerja konstruksi & program link and match (magang) yang mempertemukan industri jasa konstruksi & dunia pendidikan. Ketiga, mengembangkan strategi pembiayaan alternatif melalui skema KPBU & skema lainnya yang menarik bagi investor. Keempat, memperkuat & membuka peluang kerja bagi kontraktor nasional/lokal dengan melakukan pembinaan melalui regulasi & kebijakan pemaketan. Kelima, meningkatkan penggunaan material & peralatan produksi dalam negeri yang memberikan nilai tambah dalam setiap infrastruktur yang terbangun, sehingga dapat mengurangi ketergantungan impor. Keenam, menyederhanakan Regulasi & Birokrasi, antara lain dengan revisi Permen PUPR yang menghambat. Ketujuh, mempercepat pengadaanbarang & jasa (lelang dini), agar infrastruktur diselesaikan tepat waktu dengan tetap menjaga kualitas konstruksi. (dwi/ind)