Upaya Perlindungan Konsumen Bidang Pembiayaan Perumahan Tahun 2020
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perlindungan Konsumen Bidang Pembiayaan Perumahan Tahun 2020, Senin (7/9). DJPI sebagai salah satu unit organisasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) memiliki direktorat yang fokus menangani pembiayaan perumahan. Sehingga, DJPI ikut serta dalam menjaga konsumen Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Sejak Perpres tersebut terbit pada 2017, terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen, salah satunya yaitu perumahan. Perpres tersebut memperkuat komitmen Pemerintah untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, iklim usaha yang kondusif, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.Dalam bidang perumahan, ditengarai bahwa permasalahan perumahan menduduki peringkat kedua setelah masalah perbankan.
Untuk itu, guna mewujudkan rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka DJPI mengadakan kegiatan rapat koordinasi ini untuk mencari titik temu dari setiap permasalahan yang ada di bidang pembiayaan perumahan, sehingga seluruh pemangku kepentingan yang berperan penting dalam terselenggaranya pembiayaan perumahan dapat terus fokus merumahkan MBR dengan aman, nyaman dan sesuai dengan harapan MBR itu sendiri.
Pada acara tersebut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto menjelaskan bahwa DJPI melaksanakan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, yaitu pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Terkait pemberian KPR tersebut, DJPI mengawal agar tepat sasaran, kejelasan hak kepemilikan dan kualitas bangunan rumah sesuai dengan aturan yang ada.
Berdasarkan data DJPI mengenai permasalahan pembiayaan perumahan pada tahun 2017-2019, permasalahan yang banyak disampaikan yaitu kualitas bangunan rumah tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dana SBUM tidak diserahkan oleh pelaku pembangunan ke debitur, dan SHM terlambat diterima pemilik rumah.
Dengan koordinasi yang selalu dapat berjalan baik diharapkam kita bersama dapat mewujudkan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40, yaitu setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Rapat tersebut dimoderatori Sesditjen PI Irma Yanti dengan narasumber Direktur Pemberdayaan Konsumen dari Kementerian Perdagangan Ivan Fitrianti, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI Rolas Budiman Sitinjak, mantan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan DJPI Adang Sutara, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Otoritas Jasa Keuangan RI Budianto dan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. (ind)