Jumat, 18 Oktober 2024

Tapera Solusi Pendanaan Perumahan di Indonesia

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI) Eko D. Heripoerwanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR-RI, Kamis (9/7). Dalam rapat tersebut membahas Tapera dan dukungan pembangunan perbankan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, fokus pada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dianggap hanya untuk golongan masyarakat tertentu saja (bankable).

"Masyarakat yang tidak bankable pun sebenarnya berhak untuk mendapatkan hunian yang layak. Dikarenakan di kampung ini ada namanya bank emok. Artinya bukan bank tetapi dia memberi pinjaman kepada petani dan lain-lain. Dan itu kembali. Artinya masyarakat ini disiplin sekali dalam mengembalikan uang," ujar Nurhayati.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PI menjelaskan bahwa pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) non-formal sebenarnya tidak dilarang untuk memakai dana FLPP. "Catatan mengenai MBR informal ini nanti akan menjadi perhatian lebih. Pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perbankan untuk membuka pintu kepada MBR informal dalam memperoleh dana KPR FLPP,” ungkapnya.

Dalam paparan dijelaskannya, bahwa target  intervensi langsung Pemerintah dalam RPJMN dan Renstra 2020-2024 di DJPI dalam bidang subsidi pembiayaan perumahan sebanyak 5 Juta unit rumah. Dari jumlah tersebut, BP Tapera mendapat porsi 500 ribu unit.

“Nanti jika BP Tapera sudah beroperasi penuh, maka Bisnis Cycle nya akan meliputi penyediaan tanah, perencanaan desain, perizinan dan seterusnya. Lalu untuk debitur sebagai targetnya yaitu MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang akan didampingi sampai proses kepemilikan rumahnya,” tambahnya.

Heri juga menjelaskan pemerintah telah memberikan modal awal untuk biaya operasional BP.Tapera sebesar Rp2 triliun, sehingga tidak mengganggu dana kepesertaan yang ada.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535