Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan DJPI Sebagai Penyederhanaan Organisasi
Senin, (29/6) Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto melantik Pejabat Pengawas sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Hadir dalam acara tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto, Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Asep Arofah, Para Pejabat tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DJPI).
Dirjen PI mengatakan, dengan terjadinya perubahan dalam struktur organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan wujud dari penyederhanaan birokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan professional untuk , meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
“Dalam rangka penyederhanaan birokrasi secara operasional mereposisi struktur menjadi fungsi, mengalihkan sebagian jabatan struktural menjadi jabatan fungsional pada tataran Jabatan Administrator ( Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV), dengan harapan dapat menggeser paradigm kewenangan menjadi pelayanan,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan pentingya peran Pejabat Fungsional karena dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi maka yang dulunya pejabat fungsional menjadi pendukung struktural. Pentingnya peran pejabat fungsional maka Kelompok Jabatan Fungsional dicantumkan dalam Permen OTK Kementerian PUPR. Di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dari 21 jabatan administrator menjadi 14 jabatan. Sedangkan, 51 Jabatan Pengawas hanya menjadi 5 jabatan. Personil yang diputuskan menjadi Koordinator (pejabat fungsional ahli madya) dan Sub Koordinator (pejabat fungsional ahli muda) yang merupakan pejabat fungsional yang dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan pada 16 Juni 2020 lalu, dan tidak ditugaskan untuk menjadi Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas/Kasubag TU (Eselon IV).