2020, Pemerintah Hentikan Bantuan Pembiayaan Perumahan Subsidi Selisih Bunga
Tahun 2020, Pemerintah akan menghentikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). Namun demikian, bantuan pembiayaan perumahan lainnya yang terus dilanjutkan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto, Kamis (26/12) kepada media di Jakarta.
Dijelaskannya, alasan penghentian SSB ini karena tingginya beban fiskal yang harus ditanggung Pemerintah. “Beban fiskalnya sangat tinggi. Pemerintah masih harus menanggung beban hingga masa tenor berakhir," kata Heri.
Lebih lanjut dikatakannya, SSB memudahkan masyakat dengan tetap membayar bunga 5 persen. Sehingga, kalau bunga komersialnya 11 persen, kami tutupi 6 persen. Jika bulan berikutnya 12 persen, akan kami tutupi 7 persen. Jadi itu akan berfluktuasi, beda-beda dan enggak bisa diprediksi karena menyesuaikan bunga yang berlaku," jelas Heri. Namun demikian, Pemerintah masih akan mengalokasikan anggaran untuk SSB sebesar Rp3,8 miliar guna membayar SSB yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2020 mendatang, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah, serta SSB sebesar Rp 3,8 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Di samping itu disiapkan pula SBUM sebesar Rp 600 miliar untuk memfasilitasi 150 ribu unit rumah. Sedangkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
Adapun skema bantuan pembiayaan perumahan lainnya yang akan terus dilanjutkan Pemerintah yaitu FLPP, SBUM, dan BP2BT.