Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Kebijakan Dan Estimasi Kebutuhan Pembiayaan Serta Investasi Infrastruktur
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto membahas mengenai kebijakan dan estimasi kebutuhan pembiayaan dan investasi infrastruktur dalam mendukung visi dan kebijakan pembangunan infrastruktur Tahun 2020-2024 saat menjadi narasumber dalam Workshop Pembinaan Rantai Pasok Material dan Peralatan Konstruksi. Rabu, (4/9)
bertempat di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Workshop ini mengusung tema “Strategi Peningkatan Kinerja Rantai Pasok Industri Konstruksi yang Dinamis dalam Mendukung Visi dan Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Tahun 2020-2024.
Salah satu tujuan kegiatan workshop adalah untuk menyampaikan roadmap kebijakan Kementerian PUPR terkait pembinaan rantai pasok MPK (Material Peralatan Konstruksi) dalam kurun waktu 2020-2024. Acara ini diikuti oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari asosiasi penyedia MPK, supllier MPK, pelaku industri jasa konstruksi, akademisi, dan seluruh stakeholder terkait. Pada acara tersebut juga diselenggarakan pameran yang terdiri dari 30 both supplier MPK dan pelaku jasa konstruksi.
Pada kesempatan tersebut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur menjelaskan bahwa Permasalahan utama dalam pembangunan infrstruktur saat ini berdasarkan Visium PUPR 2030, total anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur PUPR pada RPJMN IV setidaknya mencapai 2.058 Triliun rupiah dengan rincian kebutuhan anggaran per sektor, yaitu: (1) Sektor Sumber Daya Air sebesar 577 Triliun rupiah; (2) Sektor Jalan dan Jembatan sebesar 573 Triliun rupiah; 3) Sektor permukiman sebesar 128 Triliun rupiah; dan (4) Sektor perumahan sebesar 780 Triliun rupiah.
“Total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur ini tidak dapat diimbangi oleh ketersediaan anggaran Pemerintah karena APBN 2020-2024 diproyeksikan hanya dapat memenuhi sekitar 30 persen (623 Triliun Rupiah) dari total kebutuhan anggaran. Untuk itu diperlukan inovasi alternatif pembiayaan infrastruktur untuk menutupi gap pendanaan sebesar 70 persen (1.435 Triliun Rupiah) salah satunya dengan mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU” ungkapnya
Selain itu menurut Dirjen PI berdasarkan data PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) tantangan terbesar dalam pelaksanaan proyek infrastruktur adalah pengadaan tanah, kemudian konstruksi, perencanaan dan penyiapan serta perizinan.
Dalam pelaksanaannya, saat ini Pemerintah terus mendorong arah kebijakan pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan dengan beberapa mekanisme pembiayaan berdasarkan tingkat kelayakan proyek, hal ini diharapkan dapat mengatasi keterbatasan pembiayaan APBN untuk penyediaan infrastruktur salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Adapun bentuk dukungan dan fasilitas Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU antara lain berperan dalam Viability Gap Fund, Dukungan In-Kind, Project Development Facility, Sumber bagi Availability Payment, Aset Negara/Daerah sebagai Aset Dasar KPBU. Selain itu dalam pelaksanaannya didukung oleh beberapa pihak antara lain PT SMI sebagai pihak yang menjadi penasihat dalam melaksanakan transaksi kemitraan dengan lembaga keuangan swasta atau multilateral dalam Proyek KPBU serta memberikan masukan dalam mengembangkan produk pembiayaan yang fleksibel. Sedangkan dalam segi penjaminan proyek KPBU didukung oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang berperan dalam Sebagai “single window" dalam memberikan jaminan Pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur atau dapat disebut sebagai pagar anggar APBN. Selain itu adanya lembaga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang berperan sebagaimana disetujui oleh Kementerian Keuangan LMAN harus membayar kembali seluruh jumlah pokok dana bridging tanah.
Dalam sesi ini bertindak selaku moderator yaitu Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjutak, ST., MT., D.Min dengan menghadirkan narasumber lain yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, dan Perwakilan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Peluncuran Buku berjudul Informasi Supply-Demand Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi Tahun 2019. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi dasar Kementerian PUPR dalam merumuskan kebijakan terkait pembinaan rantai pasok MPK dan menjadi rujukan seluruh pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan terkait rantai pasok sumber daya MPK.