Kamis, 07 Agustus 2025

DJPI Laksanakan Internalisasi Pengendalian Anti Gratifikasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Wistleblowing System

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) melaksanakan Internalisasi Pengendalian Anti Gratifikasi, Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistleblowing System, pada hari Rabu di Balai Jasa Konstruksi III, Kecamatan Citeureup, Bogor (9/7/2025).

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Astacita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, termasuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya (PPICK) DJPI, Meike Kencanawulan Martawidjadja dalam arahannya sekaligus membuka acara mengatakan bahwa untuk pengendalian gratifikasi di Kementerian PU telah memiliki dasar hukum. “Dasar hukum yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi yang menjadi bukti nyata keseriusan kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas”, ujar Direktur PPICK.

Untuk indeks integritas DJPI sendiri mengalami kenaikan sebesar 6,3 poin dari 74,55 di tahun 2023 menjadi 80,85 di tahun 2024. Selanjutnya, Direktur PPICK juga mengingatkan pada peserta yang hadir untuk terus meningkatkan budaya integritas. “Kita jadikan budaya integritas ini tidak hanya sekedar slogan saja, tetapi benar-benar menjadi napas dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas sehari-hari”, tegasnya.

Di sisi lain, narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indra Furqon mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 31/1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Korupsi dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) jenis yaitu: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Terkait dengan Whistleblowing System, Inspektorat Jenderal, Kementerian PU telah menciptakan website wispu.pu.go.id yang memberikan layanan pengaduan dan dapat diakses baik oleh internal Kementerian PU maupun eksternal Kementerian PU.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110, Gedung G
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535