Jumat, 18 Oktober 2024

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Ajak Perbankan Ingatkan Ketentuan Rumah Bersubsidi Kepada MBR

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto meminta pihak perbankan untuk mengingatkan MBR agar mematuhi ketentuan ketentuan terkait rumah bersubsidi. “Saya meminta kepada seluruh Perbankan agar selalu mengingatkan MBR untuk mematuhi ketentuan – ketentuan terkait rumah bersubsidi, isu seperti ini pula yang menjadi penyebab temuan-temuan oleh BPKP dan BPK. Karena, apabila dalam pelaksanaannya masih juga masih melanggar, konsekuensi terburuknya adalah pencabutan subsidi yang sudah diberikan kepada MBR" tegasnya. Hal tersebut disampaikan pada saat memberikan sambutan  Rapat Evaluasi Bank Pelaksana Triwulan II, Penyaluran Dana FLPP Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU-PPDPP), di Kota Medan (11/7) lalu.

Lebih lanjut disampaikan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur bahwa setelah empat tahun program satu juta rumah berjalan perlu dilakukan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan rumah bersubsidi. “Setelah empat tahun program satu juta rumah berjalan, perlu dilakukan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan yang ditemui masih banyaknya rumah bersubsidi yang tidak dihuni, disewakan bahkan dijual” jelasnya.

Dalam arahannya Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan berharap kepada seluruh pemangku kepentingan (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perbankan, Pengembang dan Masyarakat) dapat bekerja keras memperbaiki diri dan semakin terpacu berkontribusi aktif untuk menyelenggarakan pembangunan dibidang perumahan dan kawasan permukiman.

Sampai saat ini Pemerintah terus berupaya mendorong masyarakat untuk dapat memiliki rumah dengan memberikan kemudahan berupa pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Hadir dalam acara ini Plt. Direktur BLU PPDPP, Perwakilan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Perwakilan dari 27 Bank Pelaksana penyalur dana FLPP yang terdiri dari 4 Bank Umum Nasional dan 23 Bank Pembangunan Daerah.FEN

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535