Jumat, 22 Nopember 2024

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur lakukan Audiensi dan Kunjungan ke Proyek SPAM Sarbagikung dan PLTSa Sarbagita

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) melaksanakan audiensi serta kunjungan lapangan proyek SPAM Sarbagikung dan PLTSa Sarbagita, pada Jumat (5/7) di Bali. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto diterima oleh Gubernur Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk menindak lanjuti perkembangan proyek KPBU SPAM Sarbagikung dan Proyek Bussiness to Bussiness (B2B) PLTSa Sarbagita.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum terkait dengan penanggungjawab proyek kerjasama SPAM, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali No.17 tahun 2019 tentang Penunjukan Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali sebagai Penanggung Jawab Proyek SPAM di Bali. SPAM Sarbagikung merupakan SPAM Regional yang mengambil hulu di Tukad Unda, Kabupaten Klungkung dengan kapasitas produksi 2.300 liter/detik yang akan mengaliri ke 4 (empat) Kabupaten/Kota di Bali diantaranya Denpasar, Badung, Gianyar, dan Klungkung

 “Perlu adanya koordinasi antar ke-4 kabupaten/kota yang terkait dengan pengurangan penggunaan air bawah tanah untuk digantikan dengan PDAM yang dikelola secara regional. Serta melaksanakan perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Provinsi Bali dengan PDAM Kabupaten/Kota terkait dengan kapasitas pelayanan air di masing-masing wilayah.” Ujar  Dirjen Pembiayaan Infrastruktur.

Proyek ini telah melakukan kajian Feasibility Study oleh pemrakarsa yang didukung oleh BBWS Nusa Penida dengan mempertimbangkan penghijauan hulu (Tukad Unda) dan pengamanan air irigasi untuk pertanian. Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebagai PJPK perlu mereview kembali Feasibility Study (FS) yang dilakukan PT. PP Infrastruktur sebagai pemrakarsa sebelum dilakukan proses lelang ulang.

Agar proyek ini cepat terlaksana, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman melakukan koordinasi dengan Bappenas terkait usulan pendaftaran proyek SPAM Sarbagikung ke dalam PPP book. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman, akan mendorong perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Provinsi Bali dengan PDAM Kabupaten/Kota terkait kapasitas pelayanan air di masing-masing wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Selain membahas mengenai SPAM Sarbagikung dibahas pula PLTSa Sarbagita yang merupakan salah satu dari 12 Proyek PLTSa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menurut Dirjen Pembiayaan Infrasturktur “Lingkup pelaksanaan proyek B2B PLTSa Sarbagita ini mencakup pembangunan PLTSa dengan menggunakan teknologi incinerator dengan luas lahan 5Ha, pembangunan sanitary landfill baru sebagai tempat pembuangan residu dengan luas lahan 5Ha, dan instalasi pengolahan lindi. Proyek pembangunan incinerator ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 yang disesuaikan dengan masa tampung Sanitary Landfill baru yaitu 2 tahun 6 bulan, dimana dukungan ini telah diberikan kami selaku Kementerian PUPR”. Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan terkait teknologi dan skema bantuan terbaik untuk proyek PLTSa Sarbagita.

Dalam melancarkan proyek PLTSa Sarbagita perlu adanya dampingan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi terkait operasional revitalisasi TPA Sarbagita sebelum dipindahtangankan. Pemerintah Pusat melalui DJCK akan mengadakan Bantuan Teknis Operasional TPA di Provinsi Bali pada akhir tahun 2019. Dan sementara itu Pemerintah Daerah perlu mengundang Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dan dukungan atas skema baru yang ditawarkan PLN yakni skema tanpa Tipping Fee dan menggunakan teknologi renewable energy.

Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman DJPI, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman DJCK, Direktur Utama Perusahaan Daerah Provinsi Bali, Direktur Bisnis Eksekutif, PT. PII, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali DJCK, Kepala UPT Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Perwakilan PT. PP Infrastruktur sebagai Pemrakarsa Proyek SPAM Sarbagikung.(FEN)

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535