Kamis, 21 Nopember 2024

Demi Pengimplementasian Kesepakatan dan Kerjasama, DJPI Adakan Acara Tertib Administrasi Perjanjian Kerjasama

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, PUPR melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, melaksanakan acara "Inventarisir Pelaksanaan Kerjasama Penyaluran Program di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan perumahan" di Bogor, Rabu (25/6).

 

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Sudiro Roi Santoso, dalam sambutannya yang diwakili Kepala BHKP, Anggoro Widyastika mengatakan, Demi terlaksananya tertib administrasi, pendokumentasian perjanjian Kerjasama adalah hal yang penting.

 

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 pasal 529 huruf j, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan perumahan memiliki tugas dan fungsi yaitu pelaksanaan administrasi perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan.

 

"Output yang dihasilkan dari kegiatan ini agar terciptanya pelaksanaan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama lingkup DJPI sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kabag BHKP .

 

Selain itu, ia juga mengungkapkan, kegiatan ini diadakan dalam rangka menjaring masukan terhadap masalah atau kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian kerjasama dengan stakeholder dan pemangku kepentingan baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih dalam tahap proses penyiapan.

 

Kegiatan yang dilaksanakan secara internal ini dihadiri oleh masing-masing bidang unit kerja DJPI, Kementerian PUPR.

#sigapmembangunnegeri

#pembiayaaninfrastruktur

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535