DJPI Jajaki Minat Investor dalam Penyediaan Infrastruktur PLTM di Bendungan Leuwikeris dan Jenelata
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air (PPISDA) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Kementerian PUPR sedang menyiapkan dua Proyek KPBU Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) yakni PLTM Leuwikeris yang berlokasi di Bendungan Leuwikeris, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat dan PLTM Jenelata yang berlokasi di Bendungan Jenelata, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan bendungan milik Kementerian PUPR untuk ketenagalistrikan.
Hal ini disampaikan Direktur PPISDA Arvi Argyantoro saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Market Sounding Proyek KPBU Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro, Kamis (23/11) di Jakarta.
Lebih lanjut disampaikan Bendungan Leuwikeris merupakan bendungan multiguna yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy yang ditargetkan selesai pada Juni 2024, dengan manfaat untuk irigasi 11.216 Ha., reduksi banjir 59,68 m³/s, air baku 0,85 m³/s, dan potensi listrik7,4 MW. Proyek ini merupakan proyek KPBU atas prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 7,4 MW dengan estimasi energy listrik tahunan sebesar 53 GWh, Capacity Factor sebesar 83%, dan indikasi nilai investasi sebesar Rp225,38 Miliar.
Sedangkan Bendungan Jenelata merupakan bendungan multiguna yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang yang ditargetkan selesai pada tahun 2028, dengan manfaat untuk irigasi 26.773 Ha., reduksi banjir 686 m³/s, air baku 6,05 m³/s, dan potensi listrik 7 MW. Proyek ini merupakan proyek KPBU atas prakarsa Pemerintah (solicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 7 MW dengan estimasi energy listrik tahunan sebesar 38,75 GWh, Capacity Factor sebesar 63,19%, dan indikasi nilai investasi sebesar Rp134 Miliar. Kedua proyek KPBU ini memiliki masa kerja sama selama 27 tahun yang terdiri atas 2 tahun masa konstruksi dan 25 tahun Take or Pay.