DJPI Laksanakan Market Sounding KPBU Flyover Sitinjau Lauik
Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan (PIJJ), Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melaksanakan Market Sounding Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Flyover Sitinjau Lauik, di Jakarta (23/11/23).
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Reni Ahiantini dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Market Sounding ini merupakan forum bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh terkait proyek KPBU. “Selain itu juga untuk menjaring masukan, tanggapan dan minat dari calon investor atas KPBU yang ditawarakan oleh Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama atau Government Contracting Agency”, ujar Reni.
Jalan Sitinjau Lauik adalah bagian dari jalur yang menghubungkan Kota Padang dan Kota Solok. Namun kondisi geometric jalan saat ini tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan lalu lintas. Tikungan di Sitinjau Lauik memiliki kombinasi geometri horizontal dan vertikal yang tidak ideal, dengan radius lengkung horizontal kecil dan gradien vertikal besar. “Hal ini yang menjadi faktor perlunya perbaikan Flyover Sitinjau Lauik”, ujar Kepala Subdirekrorat Koordinasi Kerjasama Investasi, PIJJ, Fina Syafina.
Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik mempunyai nilai investasi sebesar Rp2.824T dengan panjang 2.781Km dan masa konsesi selama 12,5 tahun. Skema pengembalian investasi yang digunakan pada proyek ini yaitu berupa pembayaran Availability Payment (AV) dari pemerintah kepada Badan Usaha dan direncanakan akan memasuki tahap lelang pada akhir kuartal I tahun 2024.
Adapun tindak lanjut dari Market Sounding ini adalah penyampaikan feedback questioner dan Letter of Intent (LoI) melalui surrel paling lambat sampai dengan 1 Desember 2023 Pukul 16.30 WIB. Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2023 akan dilaksanakan Market Consultation Lender dan pada tanggal 5 Desember akan dilaksanakan Market Consultation Badan Usaha (bagi investor yang mengajukan LoI).