Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Tinjau Progres Pembangunan Tol Balikpapan - Samarinda
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastrukur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D.Heripoerwanto melakukan kunjungan lokasi ke pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat lalu (3/5). Dalam sambutannya Dirjen Pembiayaan Infrastruktur menjelaskan bahwa Kunjungan ini dilaksanakan guna memantau progres pembangunan jalan tol yang menghubungkan antara kota Balikpapan dan Kota Samarinda dengan menggunakan skema KPBU. “Jalan tol ini (Balikpapan-Samarinda) di koridor 2,3 dan 4 adalah contoh KPBU yang merupakan konsorsium antara Jasa Marga, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan (Persero) dan Bangun Tjipta dengan Badan Usaha PT. JBS (Jasa Marga Balikpapan Samarinda)”. Ujarnya.
Jalan Tol Balikpapan - Samarinda dapat dilanjutkan dikarenakan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda menjadi salah satu ruas yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jalan tol yang memiliki panjang 99,350 kilometer ini terbagi kedalam lima seksi yaitu Seksi I ruas KM 13 Balikpapan – Samboja sepanjang 21,980 Km, Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa sepanjang 30,050 Km Seksi III ruas Muara Jawa - Palaran, Sepanjang 18,300 Km Seksi IV ruas Palaran - Jembatan Mahkota II Sepanjan 17,150, Km dan Seksi V ruas KM 13 – Sepinggan sepanjang 11,500 Km
Terkait dengan pembagian pembangunan berdasarkan seksi diatas, Pemerintah menentukan model pembiayaan dalam paket - paket yang selaras dengan pembagian seksi tersebut. Hal ini dilakukan guna memudahkan investor untuk melihat peluang - peluang investasi Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Untuk seksi 1 dan 5 dibangun dengan skema Viability Gap Fund (VGF) sedangkan untuk seksi 2, 3 dan 4 dengan dana investasi.
Dalam kesempatan tersebut di jelaskan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda yang pengerjaannya dimulai November 2016 Namun, Dalam prosesnya terdapat beberapa hal kasus sengketa lahan dan tersendatnya proses pembebasan lahan menjadi salah satu alasan mengapa proyek ini mundur dari target awal yang semula bisa di operasikan di bulan Mei 2019 menjadi Agustus 2019. Proyek ini membelah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM), dalam menanggapi hal ini pemerintah telah menyiasati ketidak sesuaian fungsi kawasan lindung dengan mengeluarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomer : SK.554/Menhut-II/2013, yang menjadi dasar hukum direvisinya RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Kepala Subdirektorat penyiapan dan kerjasama investasi, kepala subdirektorat pemantauan dan evaluasi DJPI, Direktur Teknis PT. Jasamarga Balikpapan - Samarinda (FEN)