Sabtu, 23 Nopember 2024

Kontrak Kontruksi dan Tantangannya di Era Digital

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna hadir sebagai pembicara dalam acara International Conference on Dispute Resolution and Improvement of Contruction Quality yang diselenggarakan Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Kontruksi (PADSK) di Jakarta (27/7/2023).

Dalam paparannya Herry menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dalam Kementerian PUPR yang salah satu tugasnya adalah mencari alternatif pembiayaan Inftrastruktur di luar APBN dengan memakai skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Beberapa negara telah melakukan upaya untuk menstandarkan elemen desain kontrak KPBU untuk mengurangi waktu dan menurunkan biaya yang muncul dalam penyiapan dan amandemen kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS). Standarisasi kontrak dapat menyediakan framework untuk mekanisme penyesuaian dan penyelesaian sengketa sehingga dapat meminimalkan kebutuhan amandemen kontrak dan negosiasi ulang. Penerapan teknologi digital yang inovatif juga dapat meningkatkan pelaksanaan proses evaluasi dan pemantauan, sehingga implementasi infrastruktur kedepannya dapat semakin efisien.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535