NGOPI (Ngobrol Bareng Dirjen PI)
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR mengadakan acara Ngobrol Bareng dengan Dirjen PI (NGOPI) yang dihadiri oleh Media Nasional membahas terkait Kenaikan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Tahun 2023-2023, yang diselenggarakan pada hari Jumat, di kantor DJPI, Jakarta (21/07/23).
Pada acara NGOPI, Dirjen PI, Herry Trisaputra Zuna, menyampaikan bahwa Kepmen dimaksud sudah berlaku saat ini. “Kepmen ini sudah berlaku hari ini, meskipun ada perubahan harga jual rumah umum tapak, namun penerima manfaatnya masih sama, harganya saja yang disesuaikan karena ada inflasi, kenaikan material dan untuk menjaga pasokan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah”.
Kenaikan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, pada tanggal 23 Juni 2023. Penetapan Kepmen No 689 tersebut merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60 Tahun 2023. Sementara itu, untuk harga rumah umum tapak Tahun 2023 paling rendah berada di wilayah zonasi 1 yaitu Rp.162.000.000,- wilayah zonasi 2 sebesar Rp.177.000.000,- wilayah zonasi 3 sebesar Rp.168.000.000,- wilayah zonasi 4 sebesar Rp.181.000.000,- dan palling tinggi di wilayah zonasi 5 yaitu sebesar Rp.234.000.000,-
Sementara itu, kenaikan harga rumah umum tapak untuk Tahun 2024 paling rendah ada di wilayah zonasi 1 sebesar Rp.166.000.000,- wilayah zonasi 2 sebesar Rp.182.000.000, wilayah zonasi 3 sebesar Rp.173.000.000,- wilayah zonasi 4 sebesar Rp.185.000.000,- dan paling tinggi ada di wilayah zonasi 5 sebesar Rp.240.000.000,-
Para Mitra Kerja yang hadir sebagai narasumber dalam acara NGOPI adalah Direktur Customer Bank BTN, Hirwandi Gafar, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, dan Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT. SMF, Heliantopo