Sosialisasi Terkait Batasan Harga Jual Rumah
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Haryo Bekti Martoyoedo hadir dalam acara Sosialisasi Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 di Jakarta (05/07/2023).
Diadakannya acara ini untuk menindaklanjuti, ditandatanganinya Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Keputusan Menteri PUPR ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan DJPI, Haryo Bekti Martoyoedo menerangkan bahwa Pada 3 Juli 2023 lalu, Keputusan Menteri ini telah disosialisasikan kepada BP Tapera, Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Bank Pelaksana melalui surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah”, jelasnya. Sementara itu Haryo berharap untuk semua Bank Pelaksana dan Asosiasi Pengembang dapat segera melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan di lapangan, termasuk diseminasi informasi kepada kantor cabang dan anggota pengembang, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik. Acara ini dihadiri oleh Suwardi, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal; Arief Effendi, Kasi Peraturan PPN Industri III dari Direktur Jenderal Pajak; Luwi Adi, Kadiv Riset Pengembangan Kebijakan dari BP Tapera, serta perwakilan para Bank Pelaksana dan Asosiasi Pengembang Perumahan.