Kamis, 21 Nopember 2024

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Jalankan Proyek KPBU

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) resmi memulai kegiatan Pembinaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan  Tahun 2019 yang akan dilaksanakan di 11 (sebelas) daerah yang mencakup 34 Provinsi di Indonesia.

“Sebagai Direktorat Jenderal yang baru seumur jagung, maka perlu melakukan pengenalan kepada pemerintah daerah terkait peralihan organisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan yang berubah menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut, bertempat Hotel Bintang Bali Resort, Bali, Senin (8/4) lalu.

Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini selain pengenalan organisasi juga mendorong berjalannya sinergi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang telah memasuki tahap kontruksi dengan program infrastruktur daerah, serta mendorong KPBU sub sektor air minum, persampahan, jalan, jembatan, dan perumahan dengan PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) adalah Gubernur/ Walikota/Bupati. Selain itu tujuan acara ini adalah untuk melakukan Debottlenecking atau melancarkan situasi yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraan proyek- proyek KPBU bidang PUPR.

Dalam acara tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemetaan proyek KPBU yang telah dilakukan oleh DJPI, persebaran proyek Infrastruktur Tahun 2020-2024 yang berpotensi menggunakan skema pembiayaan KPBU antara lain untuk bidang sumber daya air yang meliputi waduk, bendungan, saluran pembawa air baku, dan jaringan irigasi berjumlah 7 proyek; sedangkan untuk bidang jalan dan jembatan yang meliputi jalan tol, jalan nasional dan jembatan berjumlah 83 proyek, yang terdiri dari 11 proyek di Provinsi Kalimantan, 29 proyek di Provinsi Sulawesi dan 14 proyek di Provinsi Bali. Sedangkan untuk bidang perumahan yang meliputi rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara yang pemanfaatannya dengan cara sewa sejumlah 10 proyek; dan untuk bidang permukiman yang meliputi infrastruktur air minum, sistem pengelolaan air limbah dan infrastruktur sistem pengelolaan persampahan sejumlah 20 proyek.

Acara ini akan dilaksanakan dibeberapa lokasi antara lain : DI.Yogyakarta Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Papua. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai lintas Kementerian/Lembaga, Badan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Perusahaan Swasta dan BUMN. Acara terdiri dari paparan dari narasumber dan tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan sesi desk.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur  serta untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, Pemerintah melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi pada Kementerian PUPR dengan terbitnya Perpres Nomor 135 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yang menjadi dasar perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Perubahan ini juga berimplikasi kepada perluasan tugas dan fungsinya dari yang semula hanya memiliki ruang lingkup terkait pembiayaan perumahan diperluas menjadi pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (sumber daya air, jalan dan jembatan, perumahan dan permukiman).

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535