Sabtu, 23 Nopember 2024

Dirjen PI Membahas Potensi Perluasan Pembiayaan Perumahan bagi MBR melalui KPR FLPP

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna hadir Pada Acara Forum Group Disscussion (FGD) dengan tema “Pembahasan Potensi Perluasan Pembiayaan Perumahan bagi MBR” Senin, (1/6) di Jakarta.

Dalam acara tersebut dibahas bahwa dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, maka BP Tapera dapat memperluas pembiayaan perumahan yang berkelanjutan melalui skema Kredit Pembangunan dan Perbaikan, KPR Belum Siap Huni, KPR Sewa Beli, KPR Berjamin Fidusia, dan Kredit Konstruksi, baik menggunakan dana FLPP maupun optimalisasi dana tapera.

Pada paparannya, Dirjen PI menjelaskan mengenai Potensi Perluasan Pembiayaan Perumahan bagi MBR Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Menurutnya di tahun 2023, FLPP melayani MBR berpenghasilan tetap dan tidak tetap. Namun di sisi lain, Program Tapera melayani Peserta Tapera baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Penyaluran bantuan pembiayaan perumahan kepada sektor informal ditargetkan sebesar 50.000 unit rumah di tahun 2023.

“Jangan lupa kita harus menyiapkan kedepan seperti apa? Apabila BP Tapera belum maksimal, FLPP lah yang mendongkrak” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tantangan yang dihadapi Pemerintah adalah mengatasi Backlog Perumahan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), mahalnya harga lahan, rendahnya rasio KPR terhadap PDB, dan rendahnya bankability untuk sektor Informal.

“Kami memiliki program khusus bersama BP Tapera yaitu Peserta Pekerja Mandiri untuk para pekerja informal.” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut Komisioner BP Tapera, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Konsultan, dan beserta jajarannya.

#SigapMembangunNegeri
#PembiayaanInfrastruktur

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535