DJPI dan Pemprov Sumatera Utara Bahas Percepatan Pembangunan Stadion Utama dengan Skema KPBU
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan dalam rangka percepatan pembangunan Stadion Utama Provinsi Sumatera Utara dengan skema KPBU yang akan digunakan pada PON XXI September 2024 mendatang. Proyek ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan amanat Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, menyampaikan proyek Stadion Utama akan dibangun dengan skema KPBU availability payment dengan target penyelesaian konstruksi pada September 2024. Proyek yang dibangun diatas lahan seluas 10.9 Ha dengan kapasitas 50.000 tempat duduk ini, membutuhkan investasi sebesar Rp 1.9 Trilliun dengan masa kerjasama 12 tahun.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan dukungan skema KPBU pembangunan Stadion dengan akan mengeluarkan surat komitmen Gubernur Sumatera Utara untuk target kesiapan readiness criteria yaitu pengalihan status lahan ke Kementerian PUPR, penyelesaian izin Andal-lalin, penyelesaian AMDAL, kesiapan infrastruktur pendukung seperti gardu PLN, pipa saluran PDAM dan pengolahan limbah.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Kasubdit Legalisasi Rencana Investasi Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kepala BPPW Provinsi Sumatera Utara Ditjen Cipta Karya.