Kementerian PUPR Kembangkan Skema Staircasing Ownership Untuk Pemilikan Rumah
Direkorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), saat ini tengah mengembangkan skema pembiayaan pemilikan rumah dengan cara Staircasing Ownership (Kepemilikan bertahap). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI), Herry Trisaputra Zuna beberapa waktu lalu.
“Pengembangan skema pembiayaan perumahan sangat penting saat ini, mengingat tantangan backlog di sektor perumahan yang mencapai 12,7 juta. Selain itu, tantangan lainnya bagi pemerintah adalah harus dapat memastikan ketersediaan rumah dengan skala besar yang dibangun oleh swasta dan rumah itu nanti dibeli sesuai dengan kemampuan masyarakat”, ungkap Herry.
Terkait dengan skema staircasing ownership, Dirjen PI, menjelaskan bahwa tenor untuk skema dimaksud adalah 30 (tiga puluh tahun). “Tenornya sampai dengan tiga puluh tahun, tapi kita akan membagi menjadi sepuluh tahun pertama dengan suku bunga flat, lalu sepuluh tahun kedua dan sepuluh tahun ketiga dengan pengurangan suku bunga. Hal ini sedang kita uji, masyarakat nanti membayar dari sepertiga gajinya”, terang Herry.
Adapun sasaran dari Staircasing Ownership adalah Masyarakat yang berada pada Desil 4 (masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp.3,9juta – Rp.3,8juta), Desil 5 (masyaraakat dengan penghasilan sekitar Rp.4juta – Rp.4,6juta) dan Desil 6 (Masyarakat denan penghasilan sekitar Rp.4,7juta – Rp.5,6juta). Kepemilikan bertahap ini kemungkinan diterapkan dengan mengadaptasi akad syariah Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
Kelanjutan dari pembahasan staircasing ownership adalah menerima masukan dari bank pelaksana, pembahasan aspek legal, dukungan pemerintah untuk perbankan, kelayakan kredit, dan juga hal lainnya yang terkait dengan para pihak sektor perumahan.