Sabtu, 23 Nopember 2024

DJPI Selenggarakan FGD Membahas Pembiayaan Jalan Tol

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur  Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra zuna menghadiri acara Forum Group Discussion Pembiayaan Jalan Tol yang di laksanakan hari ini, Rabu (26/1/2022), di Jakarta. Acara ini dilaksanakan guna mendiskusikan bersama mengenai pembiayaan infrastruktur serta menggali potensi skema dan sumber pembiayaan baru, khususnya pembiayaan untuk pengusahaan jalan tol. Dalam kesempatan tersebut Dirjen PI menyampaikan bahwa Pemerintah dalam menjalankan tugas dan perannya untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di Indonesia salah satunya adalah penyediaan jalan yang baik dan layak untuk masyarakat hal ini sesuai Renstra Kementerian PUPR Tahun 2020-2024 memiliki target capaian jalan tol sepanjang 2.500 km. Namun demikian, untuk pencapaian target penyediaan jalan tersebut tentu tidak terlepas dari adanya kebutuhan tanah dalam proses pembangunannya. "Sebagai gambaran, untuk pemenuhan Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, kebutuhan pendanaan tanah untuk jalan tol mencapai Rp 115 Triliun, belum termasuk kebutuhan untuk ruas-ruas Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar Rp 71 Triliun, sehingga dalam waktu 5 tahun ini kebutuhan tanah untuk jalan tol mencapai 186 Triliun" ungkapnya. lebih lanjut disampaikan bahwa untuk mengatasi hal ini, sejak tahun 2016, pendanaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan melalui dana talangan tanah oleh badan usaha yang dikembalikan oleh Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). “Di satu sisi, pelaksanaan dana talangan tanah menjadi solusi bagi permasalahan pendanaan pengadaan tanah. Namun di sisi lain, dana talangan tanah menimbulkan permasalahan lain, yaitu dengan adanya selisih cost of fund yang dibayarkan oleh LMAN dengan realisasi yang dibayarkan badan usaha kepada pihak pemberi pinjaman, sehingga berdampak terhadap peningkatan biaya investasi” jelasnya.

Dirjen PI berharap pendanaan pengadaan tanah ke depannya dapat meminimalisir risiko tersebut melalui pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan dapat diberlakukan sebagai komponen pinjaman dalam investasi

Hal lain yang krusial terkait pembiayaan jalan tol yaitu terkait pembiayaan konstruksi. Skema pembiayaan yang awam dilakukan dalam pengusahaan jalan tol berasal dari ekuitas pemegang saham dan pinjaman dari lembaga keuangan komersial dengan pengembalian investasi berasal dari pendapatan tol. “Untuk proyek yang memiliki tingkat kelayakan yang marginal, Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pelaksanaan dan pendanaan konstruksi untuk sebagian segmen jalan tol. Berdasarkan realisasi, dukungan terhadap proyek yang marginal ini dipandang belum mencukupi dalam meningkatkan kapasitas pembiayaan dalam rangka penyelesaian proyek tersebut, diantaranya karena bunga komersial yang belum cukup kompetitif” jelasnya.

Menurut Dirjen PI salah satu alternatif pembiayaan proyek yang dapat dieksplor adalah Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang dapat dilakukan baik oleh Pemerintah maupun BUMN. Selain itu, dari sisi dukungan Pemerintah yaitu melalui Kreditur Swasta Asing (KSA) yang dapat menjadi alternatif pendanaan selain melalui Pinjaman atau Hibah Luar Negeri.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa melalui alternatif pembiayaan tersebut, diharapkan pembiayaan proyek dapat lebih efisien melalui pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan kompetitif dan tenor yang lebih panjang, serta timeline pelaksanaan proyek yang lebih terukur

“Pada kesempatan kali ini, kami berharap adanya dukungan dari berbagai pihak dalam memberikan insight dalam pembiayaan infrastruktur khususnya jalan tol dan alternatif skema pembiayaan untuk pelaksanaan proyek jalan tol di kemudian hari yang dapat memberikan solusi untuk stakeholder terkait serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.” Ungkapnya mengakhiri sambutan.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Jendral Bina Marga, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jendral Bina Marga  Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Para Narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Otoritas Jasa Keuangan, Direktur Hubungan Kelembagaan PT. Bank Mandiri, Persero, Tbk; dan Perwakilan  Badan Usaha.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535