Sabtu, 19 Oktober 2024

Pejabat dan Pegawai DJPI Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2020

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan melaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum pada hari Kamis (4/3), bertempat di Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan penjelasan terkait tata cara dan aturan baku dan penyusunan sekaligus evaluasi produk hukum di lingkungan internal DJPI, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern, Biro Hukum Kementerian PUPR, Mardi Parnowiyoto. Hadir dalam acara tersebut Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan DJPI

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto yang hadir dalam acara tersebut melalui zoom menyampaikan dalam sambutannya bahwa dalam melaksanakan pembentukan produk hukum di Kementerian PUPR perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar.

“Untuk itu sudah barang tentu kita sebagai penggerak dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan harus memahami secara keseluruhan Peraturan Menteri tersebut agar pelaksana di unit kerja benar-benar memahami mekanismenya sehingga akan lebih melancarkan proses penyusunannya nanti” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Ir. Irma Yani, MT yang berharap kedepannya setelah mengetahui koridor-koridor hukum dalam Peraturan Menteri ini, dapat mempercepat dalam penyiapan segala kebutuhan produk hukum guna menunjang pekerjaan di bidang Pembiayaan Insfrastuktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (SV/Fen)

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535